KedaiPena.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan akan melakukan analisa pada laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Anies Baswedan sebagai bacalon yang dideklarasikan oleh Partai Nasdem pada esok hari, Senin (12/12/2022).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan ada aturan yang menyatakan bahwa kampanye tidak boleh dilakukan dalam rumah ibadah.
“Sosialisasi tentang Pemilu boleh. Tapi kalau sampai menyebutkan person tertentu ini lah yang tidak boleh. Kita juga tidak melarang Anies Baswedan, hanya karena sudah dideklarasikan oleh Partai Nasdem, lalu tidak boleh shalat Jumat,” kata Rahmat, Minggu (11/12/2022).
Ia juga menyampaikan bahwa pelarangan ini berlaku bagi semua tempat ibadah. Bukan hanya masjid saja.
“Ya semua, Gereja, Vihara, Pura juga tidak boleh. Jangan mengulang saat Pilkada lalu, dimana shalat teraweh bersama calon, menjadi agak sulit didefinisikan apakah itu ibadah atau sosialisasi calon,” tuturnya.
Rahmat menegaskan bahwa penerapan aturan ini bukan lah hanya untuk Anies Baswedan tapi juga pada semua partai politik sudah dikirimkan himbauan.
“Kami minta semua untuk menjaga kondusifitas dan menjaga tempat ibadah tetap menjadi tempat penyebaran kebaikan, bukan merujuk satu person. Kan repot, kalau ceramah Jumat, tiba-tiba menyebutkan untuk memilih seseorang, kan repot,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa