KedaiPena.Com- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menjelaskan, maksud dari revisi Tata Tertib (Tatib) DPR RI terkait kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang telah disahkan dalam rapat paripurna.
Bob Hasan mengatakan, kemungkinan evaluasi yang dilakukan termasuk memberikan rekomendasi pemberhentian jabatan yang dianggap bertentangan dengan aturan.
Hal itu disampaikan Bob Hasan usai ditetapkanya revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Adapun pembahasan yang dimaksud berupa tambahan pasal 228A terkait kewenangan DPR RI untuk mengevaluasi calon di lembaga atau institusi yang telah ditetapkan oleh pihaknya melalui rapat paripurna.
“Revisi peraturan, 228A diselipkan pasal bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” kata Bob Hasan kepada awak media di Jakarta, Rabu,(5/2-2025).
Bob Hasan mengungkapkan, evaluasi terhadap pejabat yang telah melakukan fit and proper test di DPR bisa dilakukan secara berkala. Bos Hasan menegaskan, evaluasi bisa dilakukan jika kinerja pejabat terkait tak sesuai.
Bob Hasan pun mencontohkan penerapan Tatib seperti kasus calon hakim Mahkamah Agung (MA), yang melakukan fit and proper test.
“Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang. Mekanisme yang berlaku itu kan pejabat yang berwenang ya kan. Misalkan Hakim Mahkamah Agung itu,” kata Bob Hasan.
DPR RI, tegas Bob Hasan, bisa mengembalikan usulkan calon Hakim ke Komisi Yudisial (KY) namun hasil akhir tetap ada di mekanisme institusi masing-masing.
“.Ya sama seperti waktu hasil fit and proper test direkomendasikan ke KY. Kan begitu, demikian pula evaluasinya juga mengarah seperti itu,” tambahnya.
Meski demikian, Bob Hasan menyebut, untuk regulasi terkait evaluasi itu masih perlu didiskusikan.
“Tahapan itu nanti adalah kewenangan DPR secara regulasinya, tetapi pasal tersebut menyebutkan evaluasi seperti yang saya jelaskan tadi. Iya (bisa rekomendasikan pemberhentian),” tegasnya .
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyatakan ada penambahan substansi di antara Pasal 228 dan 229, yakni Pasal 228A terkait kewenangan DPR RI. Berikut ini bunyi pasal yang dimaksud:
Pasal 228A
(1) dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Laporan: Tim Kedai Pena