KedaiPena.Com- Melakukan revisi terhadap Undang-undang atau UU nomor 7 tahun 2017 soal pemilu diyakini hanya akan memakan waktu panjang dan bisa merambah kepada kluster lain. Atas dasar itu, Komisi II DPR RI cenderung memilih penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu
Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, merespons usulan KPU soal status Pemilu 2024 di IKN (Ibu Kota Negara) baru maupun 3 provinsi baru di Papua.
“Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya daerah otonomi baru (DOB) di 3 provinsi di Papua dan IKN,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Politikus PAN ini merujuk pada pengalaman jadwal Pilkada Serentak 2020 yang diundur melalui Perppu, dari jadwal semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.
Bahkan, sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II lebih menyepakati Perppu untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di 3 DOB Papua dan IKN ketimbang revisi UU Pemilu.
“KPU boleh saja mengusulkan, tetapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Guspardi mengatakan penambahan anggaran pemilu 2024 akibat adanya 3 DOB baru dan IKN merupakan sebuah keniscayaan. Menurut dia, anggaran hingga hal teknis pemilu akan dibahas DPR bersama pemerintah dan KPU.
“Makin cepat makin bagus (soal Perppu). Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya,” pungkas Guspardi.
Laporan: Muhammad Hafidh