KedaiPena.Com – Ind Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri yang membongkar secara detail kasus pemerasaan penyidik KPK terhadap Walikota Tanjungbalai.
“IPW mengacungi jempol Firli terutama sudah mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AS) di balik kasus pemerasan tersebut,” kata Ketua IPW Neta S Pane, dalam keterangan tertulis, Jumat, (23/4/2021).
Neta berharap, agar KPK dapat segera mendalami dan segera memeriksa Azis Syamsuddin. Neta agar meminta agar kasus Ketua Komisi III DPR Herman Heri yang mendadak hilang dari dalam BAP kasus korupsi Bansos tidak terulang.
“Padahal dalam BAP yang dibacakan jaksa di sidang Tipikor nama Herman Heri disebut sebut diduga terliba,” papar Neta.
Neta menegaskan, sikap Firli yang zero tolerance terhadap penyimpangan di KPK juga patut didukung. Guna menindaklanjuti itu, kata dia, Firli harus mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai.
Neta berharap, agar KPK juga dapat membawa kasus pemerasaan Walikota Tanjungbalai ke pengadilan Tipikor, termasuk Azis Syamsuddin.
“Dalam hal ini kredibilitas Firli diuji, mampukah dia menyeret Azis Syamsuddin ke pengadilan Tipikor, dengan tuduhan turut serta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan penyidik KPK,” papar Neta.
Kasus pemerasan Walikota Tanjungbalai M Syahrial yang diduga dilakukan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam keterangan persnya, Firli mengungkapkan, ada pertemuan antara Syahrial dengan AKP Stepanus di rumah Azis pada Oktober 2020.
Dalam kasus pemerasan ini, AKP Stepanus bisa terancam dijerat dua pasal pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dijerat kombinasi Pasal 12 huruf e tentang Tindak pidana pemerasan dan Pasal 21 terkait menghalang-halangi proses hukum.
Namun pasal yang dijeratkan KPK kepada AKP Stepanus terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor. Stepanus juga dijerat sebagai tersangka penerima suap, dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Stepanus langsung ditahan usai jadi tersangka.
“Bagaimana pun langkah cepat Firli ini patut diapresiasi dan publik menunggu keberanian Firli untuk memeriksa dan menahan Azis Syamsuddin serta membawanya ke pengadilan Tipikor,” tandas Neta S Pane.
Laporan: Muhammad Hafidh