KedaiPena.Com – Saksi fakta yang diperiksa pada lanjutan persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok kemarin memberikan keterangan yang menguatkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini disampaikan oleh Nasrulloh Nasution, Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF menanggapi kesaksian Lurah Panggang Kepulauan Seribu, Yuliardi, SSTP.
Menurut Nasrulloh, saksi fakta yang diperiksa kali ini sudah sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi membenarkan bahwa Ahok pada tanggal 27 September 2016 memberikan pidato yang menodai Surat Al Maidah 51 sebagaimana video yang beredar di Youtube.
“Dalam keterangannya, saksi juga mengakui berada di lokasi dan mendengarkan pidato Ahok,” kata dia dalam keterangan pers kepada KedaiPena.Com, ditulis Rabu (25/1).
Yuliardi yang diperiksa selama satu setengah jam menerangkan bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu tersebut direkam oleh Pemprov DKI.
“Fakta ini bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi pelapor yang mengatakan melihat pidato Ahok melalui Youtube yang diunggah Pemprov DKI,” ujar pria yang menekuni profesi sebagai Advokat ini.
Nasrulloh mengajak seluruh komponen masyakat Indonesia untuk terus mengawal persidangan Ahok ini dan mempercayakan putusan atas perkara ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Kalau melihat hasil persidangan kali ini, kami berkeyakinan Majelis Hakim akan memutus Ahok bersalah,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa