KedaiPena.com – Pemanfaatan Ruang Laut Konservasi haruslah dilakukan dengan sangat cermat, khususnya bagi aktivitas yang berisiko tinggi. Karena, berkaitan dengan keberadaan penghuni dari wilayah konservasi, yang secara peraturan memang dilindungi.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi menjelaskan segala aktivitas yang memiliki risiko tinggi, akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika dinilai telah sesuai dalam aspek kajian lingkungan.
Contohnya, Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Anambas yang memiliki luas 1.262.686,2 hektare merupakan salah satu dari Kawasan Konservasi Perairan yang telah ditetapkan dan termanfaatkan secara berkelanjutan.
“Kita perlu terus meningkatkan efektivitas pengelolaan agar apa yang sudah dicapai saat ini, seperti terlindunginya ekosistem dan sumber daya di kawasan TWP Kepulauan Anambas dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat di sekitarnya secara berkelanjutan. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan berusaha dalam pemanfaatan ruang di KKPN TWP Kepulauan Anambas,” kata Andi, melalui keterangan tertulis, Minggu (27/3/2022).
Andi juga menyebutkan perizinan berusaha perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan konservasi perairan agar tercipta ketertiban dalam pemanfaatan kawasan konservasi. Sebelum mengurus perizinan berusaha, pelaku usaha harus memiliki izin KKPRL.
“Hal merupakan fungsi penting sebagai salah satu alat pengendalian pemanfaatan ruang agar kawasan konservasi dapat berfungsi secara optimal yakni melindungi, melestarikan ekosistem dan biota yang ada, memperkaya keanekaragaman hayati dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan baik masyarakat, daerah dan negara,” tuturnya.
Secara terpisah, Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menegaskan pelaksanaan KKPRL diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Sedangkan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kelautan dan perikanan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
Lebih lanjut Suharyanto juga menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
“Sedangkan tahapan pelaksanaan KKPRL meliputi pendaftaran, penilaian dokumen permohonan dan penerbitan KKPRL. Pengurusan izin dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) Berbasis Risiko bagi pelaku usaha dan/atau melalui sistem elektronik KKP bagi instansi pemerintah,” tandasnya.
Laporan: Natasha