KedaiPena.Com- Tim Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (Tim TP4) Fanta Law, bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Fanta Prabowo-Gibran melaporkan Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud atas dugaan pelanggaran Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mereka yang dilaporkan yakni cawapres Mahfud MD Juru Kampanye TPN Ganjar-Mahfud yang juga pesulap Limbad, Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Pelaporan Fanta Law kepada TPN Ganjar-Mahfud dipimpin Ketua Tim Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (TP4) Fanta Law Luhut Parlinggoman Siahaan, buntut dari bagi-bagi uang oleh Limbad melalui aksi sulapnya saat kampanye terbuka Ganjar-Mahfud yang diinisiasi Partai Hanura di Stadion Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (27/1/2024).
Adapun penyampaian Laporan yang diterima Petugas Penerimaan Laporan Bawaslu RI Arif Budi Prasetyo, bernomor : 057/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Ketua Tim Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu (TP4) Fanta Law Luhut Parlinggoman Siahaan mengatakan pihaknya melaporkan Mahfud, Oesman Sapta dan Limbad karena diduga melakukan politik uang dan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf (j) jo, Pasal 521 jo dan Pasal 523 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Bahwa perbuatan Mahfud, OSO (Oesman Sapta Odang) dan Limbad jelas-jelas melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (j) jo. Pasal 521 jo. Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta ( dua puluh empat juta rupiah),” kata Luhut, Rabu,(31/1/2024).
Karena itu eks Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud berharap laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu ditindaklanjuti Bawaslu.
“Kita ingin Bawaslu RI segera memprosesnya agar keadilan dan hukum dalam pemilu berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu, karena semua orang sama di mata hukum,” kata Luhut.
Luhut menuturkan dalam kampanye terbuka Ganjar-Mahfud, Limbad melakukan aksi sulap dengan mengubah koran menjadi tumpukan uang yang dibagikan ke masyarakat di atas panggung. Hal tersebut kata Luhut menjadi objek Laporan.
“Sulap bagi-bagi uang ala pesulap Limbad tersebut dilakukan menuruti permintaan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, untuk menyulap koran menjadi tumpukan uang di atas panggung,” tutur Luhut.
Selain itu, kata Luhut, dalam kampanye tersebut cawapres Mahfud MD dan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang, mengundi dan menyerahkan langsung hadiah umrah kepada dua pemenang di atas panggung kampanye akbar.
“Karena itu Mahfud, OSO dan Limbad dijadikan Terlapor dalam laporan kami,” tandas Luhut.
Laporan: Sabilillah