KedaiPena.Com – Warga Nelayan bersama koalisi LSM mengajukan kesimpulan gugatan reklamasi Pulau F, I dan K yang menyatakan bahwa Gubernur DKI serta pengembang tiga pulau reklamasi telah melanggar hukum.
Kesimpulan ini didasarkan oleh fakta persidangan dimana Gubernur Jakarta bersama pengembang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Penataan Ruang, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, UU Lingkungan Hidup, hingga Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Pesisir.
Terungkap bahwa Gubernur menerbitkan Izin tanpa berdasarkan Perda RZWP3K, KLHS, tidak menunjukkan Izin Lokasi dan rekomendasi menteri dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Iwan dari Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memutus dengan prinsip keadilan kepada nelayan tradisional Teluk Jakarta.
Ia meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan dengan seadil-adilnya agar putusan dapat berpihak kepada perlindungan lingkungan hidup.
Sementara, Marthin Hadiwinata dari KNTI menambahkan bahwa Gubernur tidak berwenang karena Teluk Jakarta adalah Kawasan Strategis Nasional yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Atas masalah ini Gubernur telah bertindak melampaui kewenangan pemerintah pusat.
Laporan: Muhammad Hafidh