KedaiPena.Com -Â Situasi negara yang tak menentu telah membuat ‘gap’ ekonomi yang cukup besar antara si kaya dan miskin. Kesejahteraan sosial yang menjadi tujuan utama pendiri bangsa saat ini masih hanya sebatas mimpi.
Pemerhati sosial Dedi Gunawan menyayangkan kondisi yang semedikian rupa. Padahal tujuan terciptanya kesejahteraan sosial telah termaktub pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tepatnya pada alinea keempat.
“Kemudian, ada juga pada batang tubuh, yakni pada pasal 31, 33 dan 34 UUD 45. Intinya untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelas Dedi di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Dengan kondisi demikian, alumnus IISIP Jakarta itu mengatakan, bahwa negara perlu hadir untuk melakukan peningkatkan kemampuan dan pemerataan distribusi kebutuhan dasar seperti makanan, perumahan, kesehatan dan perlindungan.
Aktivis 98 ini menambahkan, tidak hanya itu, negara juga harus hadir pada peningkatan tingkat kehidupan, tingkat pendapatan pendidikan yang lebih baik, juga peningkatan atensi terhadap budaya dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Negara juga perlu memperluas skala ekonomi dan ketersediaan pilihan sosial dari individu dan bangsa. Jadi pada prinsipnya kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan dasar berupa sandang, pangan dan papan,” sambung pria asal Jakarta Selatan ini.
Dedi menambahkan, ketika membicarakan soal program yang menyentuh kesejahteraan sosial, alangkah baiknya dapat melihat bagaimana bagaimana orang-orang yang diberi amanat untuk menjalankannya.”Mempunyai integritas kebangsaan yang tinggi atau tidak,” beber dia.
Ia menegaskan, hal inilah yang menjadi alat barometer mengenai sudut pandang bagaimana cara menciptakan kesejahteraan sosial untuk mewujudkan cita-cita Indonesia yang berkeadilan. Tanpa adanya integritas, mustahil program itu berjalan maksimal.
Laporan: Muhammad Hafidh