KedaiPena.Com – Terdapat kesalahan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) lantaran menempatkan posisi pancasila sebagai peraturan perundang-undangan.
“Pancasila itu ialah nilai yang diterapkan nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar Akademisi dari President University Tohadi kepada KedaiPena.Com, Selasa, (23/6/2020)
Tohadi mengatakan, Pancasila yang diatur dalam RUU HIP masih dapat diubah karena sifat peraturan perundang-undangan itu bisa diubah.
“Pancasila tidak boleh diubah, karena pancasila merupakan kesepakatan bangsa. Apabila diubah, maka bubar negara ini, bisa-bisa Kembali ke zaman perdebatan saat akan merdeka,” kata dia.
Tohadi juga menegaskan, pancasila bukan peraturan perundang-undangan sehingga hal tersebut harus dapat dipahami.
“Pancasila jangan hanya diandalkan sesuatu yang mengawang, karena pancasila itu rumusan nilai yang ada dalam masyarakat kita. Itulah kenapa kita sebagai negara majemuk masih utuh sebagai bangsa dan negara. Berbeda dengan negara di Timur Tengah atau di luar,” tutur dia.
Tohadi melanjutkan, pancasila sebagai falsafah bangsa, ideologi negara dan dasar negara harus mengayomi keseluruhan bidang kehidupan.
Jadi, lanjut dia, jika kita hidup bernegara itu aturan tertingginya Pancasila, aturan tertinggi nya konstitusi kemudian di atas konstitusi ada pancasila.
“Memang kalau kita beragama, pada hakikatnya kita berpedoman kepada agama tetapi dalam konteks muamalah di dalam negara Indonesia yang majemuk itu maka pegangannya pancasila,” pungkasnya.
Laporan: Sulistyawan