KedaiPena.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kesadaran para penyelenggara Negara baik di tingkat eksekutif maupun legislatif untuk melaporkan jumlah harta kekayaannya masih sangat rendah.
Hal itu diungkapkan Alexander saat Rapat Koordinasi Penindakan dan Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara sekaligus penandatanganan komitmen bersama untuk melakukan pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan masing-masing yang dilakukan Plt. Gubernur Sumut dan 15 kepala daerah di Sumut di Aula Martabe, kantor Gubsu, Kamis (14/4).
“Kesadaran penyelenggara negara di Sumut melaporkan harta kekayaannya masih sangat rendah,†ujar Alexander.
Hal itu terbukti, dimana jumlah penyelenggara Negara yang telah melaporkan harta kekayaannya masih jauh dibawah 10 persen. “Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan hartanya. Baru sebanyak 6,25 persen ditingkat eksekutif, dan 2,04 persen di tingkat legislatif,” sebutnya.
Sementara itu Alexander menuturkan, pelaksanaan rapat kordinasi dan penandatanganan komitmen itu disebabkan beberapa factor. Dimana di daerah itu, telah terjadi berulang kali kasus korupsi baik yang melibatkan eksekutif, legislatif maupun pihak swasta.
Menurut ia, KPK juga mengamati masih kuatnya intervensi yang terjadi, dalam hal perencanaan kegiatan dan perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta alokasi bantuan sosial dan bantuan keuangan.
Untuk itu, dirinya menghimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah provinsi Sumatera Utara, untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen anti korupsi sehingga tata kelola pemerintah bisa berjalan dengan bersih, transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Plt. Gubernur Sumatera Utara Tengku Errry Nuradi mengharapkan, penandatanganan itu menjadi komitmen bersama menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan publik yang baik dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Ditambahkan, pihaknya mengapresiasi langkah KPK sebagai fasilitator dalam mendorong seluruh jajaran pemerintahan di Sumatera Utara untuk semakin gigih dalam pencegahan dan penegakan hukum di Sumatera Utara.
“Rapat Koordinasi ini sangat bermanfaat untuk pencegahan dan pedoman pengelolaan keuangan negara, peningkatan pelayanan publik,” katanya.
Hadir pada kesempatan tersebut Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Peninndakan KPK Heru Winarko, Dirjen Mendagri Kemendagri Tarmizi Karim Dirjen Kemendagri, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Agus Badarudin, Deputi Reformasi Birokrasi Kementerian PAN M Yusuf Ateh, pimpinan BPKP Dadang Kurnia, auditor utama keuangan V BPKP Bambang, Dirjen Panalogi Kehutanan dan Lingkungan Sestama LKPP, FKPD Provsu, Sekdaprovsu H Hasban Ritonga Kepala BPK Perwakilan Sumut, 15 bupati walikota se Sumatera Utara, Ketua DPRD 15 Kabupaten Kota se-Sumatera Utara.
Diketahui, Komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berisi 10 poin antara lain: (1) Melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning; (2) Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirina Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurement; (3) Melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perijinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang terbuka; (4) Melaksanakan tata kelola Dana Desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel;
Selanjutnya, (5) Melaksanakan penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian dari Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); (6) Memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan komite integritas pengendalian gratifikasi, LHKPN; (7)Â Â Membangun sinerjitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan; (8) Melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan; (9) Melaksanakan perbaikan manajemen asset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan akuntabel serta dan (10) Melaksanakan Rencana Aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
(Dom)