KedaiPena.com – Untuk mengatasi atau mencegah pencemaran air terus berlanjut, Ahli Toksikologi IPB University, Prof Etty Riani menekankan kesadaran masyarakat menjadi faktor utama. Baik masyarakat umum maupun masyarakat sebagai pelaku usaha.
“Tidak bisa bergantung pada pemerintah. Karena sumber daya pengawasannya hanya sedikit jika dibandingkan dengan objek yang harus diawasi. Jadi satu-satunya jalan adalah kesadaran masyarakat. Tanpa kesadaran masyarakat, ya non sense,” kata Prof Etty saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Ia meminta masyarakat jangan merasa telah membayar pajak, sehingga menyerahkan semua kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah lingkungan.
“Jumlah orang dinas dan pengawasan ini sangat sedikit. Tidak akan terawasi. Pemerintah memang harus mensosialisasikan dan mengedukasi secara terus menerus tapi sebagai masyarakat juga harus sadar,” ujarnya.
Ia menyatakan pemerintah saat ini menerapkan pembangunan berkelanjutan yh idealnya harus membuat rakyat makmur dan minim konflik dan semaksimalkan tidak menimbulkan masalah lingkungan dan masalah sosial.
“Pembangunan itu pastinya diharapkan memberikan keuntungan secara ekonomi. Kalau tidak ada untungnya, ya mana mau membangun. Yang penting kan ada pengawasan melekat, sehingga memastikan pembangunan tersebut tak memiliki dampak negatif bagi sekitarnya,” ujarnya lagi.
Keuntungan pembangunan ini lah, lanjutnya, yang seharusnya digunakan untuk membangun instalasi pengolahan limbah dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, melalui CSR.
“Pengolahan limbah ini pun harus sesuai dengan jenis industrinya. Jangan industrinya logam berat, IPAL-nya sama dengan domestik. Ya tidak balance jadinya,” kata Prof Etty.
Ia juga menyampaikan perlu dibangun kesadaran dari masyarakat pelaku usaha, untuk melakukan AMDAL sebelum mengembangkan usahanya.
“Kalau layak secara lingkungan, ya silakan dibangun. Kalau tidak layak, ya jangan dibangun. Kenyataan yang terjadi di lapangan, ada yang tidak tahu bahwa AMDAL itu tidak dilakukan. Banyaknya hanya tahu bahwa itu hanya kewajiban administrasi semata,” ungkapnya.
Prof Etty menegaskan pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha seharusnya menjalan fungsinya dengan sebaik-baiknya agar pembangunan tidak menciderai lingkungan.
“Pemerintah sebagai regulator, ya harus tegas. Kalau memang tak layak lingkungan jangan dikasih izin. Pemerintah harus melakukan pengawasan sesuai dengan aturan yang ada. Jangan mau kunjungan, izin dulu ke perusahaan. Harusnya sidak,” ungkapnya dengan tegas
Pelaku usaha pun harus menerima jika memang ada pemeriksaan dari pemerintah dan jangan merekayasa suatu kondisi ‘yang baik-baik saja’.
“Di sisi lain, masyarakat pun harus berperan aktif dan meningkatkan kesadaran bahaya yang muncul dari pencemaran. Tanpa kesadaran masyarakat, apa pun aturan pemerintah tak akan ada gunanya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa