KedaiPena.Com – Kesabaran Partai Demokrat terhadap Anggotanya Subur Sembiring habis. Melalui surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020, Subur Sembiring resmi diberhentikan sebagai anggota partai.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan, pemberhentian terhadap Subur Sembiring lantaran manuver politik yang dilakukanya telah mengundang kecaman dan kemarahan para kader.
“Tidak hanya satu atau dua kali saja saudara Subur Sembiring membuat kontroversi yang telah merugikan Partai Demokrat. Yang bersangkutan kerap “bermain-main” di ranah hukum menebarkan hoax yang mendiskreditkan Partai Demokrat,” ungkap Teuku Riefky Harsya kepada wartawan, Senin, (15/6/2020).
Namun, kata dia, Partai Demokrat bukanlah partai yang mudah menjatuhkan sanksi kepada kadernya. Demokrat masih bisa menolerir, dan masih memberikan kesempatan kepada Subur Sembiring untuk menjadi Caleg DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumut I pada Pileg 2019 lalu.
“Tak lama setelah Pemilu 2019, baru saja Ketua Umum Bapak SBY kehilangan istri tercintanya, pada bulan Juni 2019, saudara Subur Sembiring malah menghujat Ketum SBY dan Sekjen Hinca Pandjaitan yang dianggap tidak lagi mampu memimpin Partai,” tegas dia.
Ia menegaskan, pernyataan yang disampaikan saat itu sangat melukai Partai Demokrat. Saat itu, partai masih bersabar dan bahkan memberikan ruang kepada yang bersangkutan mengikuti jalannya Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020.
“Pada saat pelaksanaan Kongres pun, saudara Subur Sembiring sama sekali tidak mempermasalahkan jalannya Kongres yang secara aklamasi memutuskan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2020-2025,” ungkap dia.
Hal ini, lanjut dia, menjadi berbeda ketika Subur Sembiring tidak masuk dalam kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025. Subur Sembiring menjadi frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat.
“Subur Sembiring tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Faktanya, Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI melalui Keputusan M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020 tanggal 18 Mei 2020,” tegas dia.
Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Subur Sembiring, ia menegaskan, hak dan kewajiban Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.
“Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberhentian Tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat ini, maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh