KedaiPena.Com – Membludaknya kerumunan masyarakat dalam pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kelurahan Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi paradoks di tengah aksi blusukan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau biasa disapa Risma.
“Seharusnya sebagai pejabat negara Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan contoh untuk taat pada aturan,” kata Akademisi Universitas 17 Agustus (Untag) Jakarta, Fernando Emas, Senin, (11/1/2021).
Kerumunan yang terjadi dalam pencairan BST sebesar Rp 300 ribu di Keluraha Kedaung, Pamulang tersebut juga terjadi di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kota Tangsel pimpinan Airin Rachmi Diany sendiri mulai menerapkan PPKM secara resmi pada Sabtu, (9/1/2021) sampai dengan (25/1/2021). Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangsel guna merespon Instruksi Mendagri nomor 1 Tahun 2021.
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sangat jelas melakukan pembatasan terhadap siapapun termasuk semua pemangku kepentingan,” tegas Fernando.
Fernando juga mengaku heran dengan pengumpulan massa yang mengantri bantuan sosial tunai tersebut. Pasalnya, kata Fernando, pemerintah pusat saat ini sudah menerapkan mekanisme melalui rekening.
“Janganlah lagi melakukan cara-cara yang norak seperti hanya memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pencitraan. Lakukan secara transfer agar lebih efektif dana efisien. Pada saat sekarang ini dicegah semaksimal mungkin kerumunan masyarakat, apalagi jumlahnya sampai sekitar empat ribuan,” demikian Fernando.
Diketahui, proses pencairan bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial di kota Tangerang Selatan (Tangsel) menciptakan kerumunan.
Pantauan KedaiPena.Com, Minggu, (10/1/2021), warga berbondong-bondong mengantri BLT Kemensos RI di Kelurahan Kedaung Kecamatan Pamulang, Tangsel.
“Ya! Memang perlu pengambilan BLT bansos Kemensos rame bro, kalau seperti ini bisa gak dituntut dan menuntut,” ujar Umar (35), ditulis, Senin, (11/1/2021).
Laporan: Muhammad Hafidh