KedaiPena.Com – Bahwa sengaja atau tidak sengaja, ada indikasi kuat bahwa Presiden Joko Widodo telah melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu Presiden juga dianggap melanggar Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Hal ini terkait timbulnya kejadian kerumunan massa pada Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Moumere Ibu Kota Kabupaten Sikki, NTT pada tanggal 23 Februari 2021.
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa pun meminta Negara tidak melakukan diskriminasi atas kejadian ini.
“Indonesia sebagai negara hukum (‘recht staat‘), tidak mengenal adanya diskriminasi dan ‘double standart‘ demi hukum dan keadilan, yang berlaku sama (‘equality before the law’) untuk semua warga negara,” kata Syafril Sjofyan, Presidium KAMI Jawa Barat, Sabtu (27/2/2021).
Ia mengatakan, Presiden bertemu dengan sekelompok masyarakat NTT, dengan sengaja berhenti dan muncul di atap kendaraannya untuk menyapa dan membagi souvenir kepada masyarakat. Padahal perbuatan Presiden tersebut sangat disadari akan menimbulkan kerumunan massa, seperti yang terlihat pada beberapa video.
“Dengan jumlah massa yang sangat banyak, dengan jarak yang sangat rapat, bahkan terlihat kerumunan masyarakat tersebut ada yang tidak menggunakan masker,” kecewa dia.
“Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, dan suksesnya pengendalian Covid 19, Presiden harus menerima kenyataan untuk diproses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” lanjut Syafril.
“Bahwa demi penegakkan hukum dan persamaan hak dan kewajiban di muka hukum, dan menghindari kesulitan dalam proses hukum atas pelanggaran sesuai point 1 diatas, sebaiknya Presiden dengan kesadaran, kebesaran jiwanya dan atas kemauannya sendiri, untuk sementara waktu mengundurkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, apabila penegakkan hukum akan dan atau selama proses hukum berlangsung (due process of law),” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi