KedaiPena.Com – Penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang terjanggal dengan adanya Presidential Threshold 20% kursi DPR atau 25% suara sah seperti yang disyaratkan oleh UU nomor 7 tahun 2017 akan membuat sejumlah partai politik tidak dapat mengusung calon presiden sendiri.
Hal ini pun diprediksi akan menyebabkan kerugian bagi partai politik yang tidak mengajukan calon presiden sendiri di pilpres 2024.
“Tidak akan mendapat liputan maksimal dari media massa maupun pembicaraan yang positif maupun yang kontroversial di media sosial karena kurangnya bahan beritanya. Media akan fokus kepada parpol yang mengajukan capres,” kata Analis Politik Abdulrachim K kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Tidak hanya itu, lanjut dia, para parpol juga tidak akan terlihat kegiatannya oleh konstituennya sehingga menurunkan semangatnya untuk ikut berkampanye di lingkungannya.
“Tidak terlihat keseriusannya dalam memperjuangkan cita-cita politiknya sehingga para pemilih milenial tidak akan tertarik,” ungkap dia.
Para parpol, lanjut dia, tidak akan dapat mengumpulkan dana yang maksimal untuk membiayai kampanye dan kegiatan partai karena para pendukung dan simpatisan yang memiliki dana tidak melihat keseriusan partai politik dalam mengikuti pilpres.
“Mereka tidak dapat melakukan kegiatan sosialisasi yang maksimal karena masyarakat pada umumnya tidak terlalu berminat mengikuti pemilihan presiden kecuali pada saat waktunya sudah dekat. Dan bagi parpol yang kurang aktif sudah ketinggalan kereta. Karena luasnya wilayah Indonesia maka sosialisasi harus dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Akibat kurangnya sosialisasi maka parpol tersebut akan kurang dikenal masyarakat,” tutur dia.
Dia melanjutkan, para pengurus pusat dan daerah dari parpol tersebut juga akan menjadi kurang semangat untuk menggerakan mesin partai karena hanya menjadi pendukung capres dari partai lain.
“Para pengurus partai pusat maupun daerah suatu parpol menjadi kurang mengenal dan dikenal oleh para pengurus KPU dan KPUD, padahal ini faktor yang sangat penting untuk kesuksesan suatu parpol,” tutur dia.
Selain itu, lanjut dia, akan banyak peraturan yang harus dikuasai, soal-soal administrasi, verifikasi dan sebagainya.
“Faktor kedekatan dengan pengurus KPU dan KPUD sangat menentukan sukses nya suatu parpol mengikuti pilpres dan pemilu,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi