KedaiPena.Com- Plh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sokmo Wibowo mengungkapkan, bahwa penunjukan 6 agenda dalam kasus korupsi penempatan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Hal itu disampaikan Budi Sokmo Wibowo saat membeberkan sejumlah nama tersangka dalam kasus korupsi penempatan iklan di BJB (BJBR). KPK sendiri menetapkan lima orang tersangka yang dua diantaranya eks Dirut BJB yakni Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartono.
“Kami temukan juga bahwa penunjukan agensi ini dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa,” tegas dia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis,(13/3/2025).
Lebih lanjut, ia menerangkan, dari proses penempatan yang dilakukan oleh 6 agensi menggunakan modus terhadap pemakaian uang yang dilakukan dengan tidak kesesuaian. Ketidaksesuaian itu terkait pembayaran yang dilakukan oleh BJB ke agensi dan kemudian kepada media yang ditempatkan iklan tersebut.
“Jadi dari Rp409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak ya, kurang lebih nanti jatuhnya Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan real pekerjaan yang dilakukan,” tutur dia.
Dengan kondisi demikian, KPK menyebut, bahwa anggaran yang tidak real ataupun fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun di kasus korupsi penempatan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).
“Adapun penggunaan uang tersebut memang di BJB ini ada sesuatu dari hasil penyidikan yang kami laksanakan, kebutuhan-kebutuhan yang non-budgeter. Jadi Dirut BJB yaitu saudara IR bersama-sama saudara WD ini melakukan kerjasama dengan agensi tersebut untuk bersepakat bagaimana untuk memenuhi dana non-budgeter tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, Plh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sokmo Wibowo akhirnya membeberkan sejumlah nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).
Budi Sokmo mengungkapkan, dua tersangka kasus dugaan korupsi penempatan iklan di BJB (BJBR) merupakan eks Dirut yakni Yuddy Renaldi. Tak hanya itu KPK juga menetapkan, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB sebagai tersangka.
“Tersangka ini 2 orang dari pejabat Bank Jabar Banten,” kata dia di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis,(13/3/2025).
Sementara dari pihak swasta, kata dia, terdapat tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu, lanjut dia, ialah pemilik agency yakni ID pemilik Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Kemudian Saudara S adalah pemilik agensi PSJ dan USPA. Kemudian SGK, pemilik agensi CKMB dan CKSB.
“Jadi 3 orang tadi itu masing-masing memiliki 2 agensi yang memenangkan sebagai pihak vendor yang menerima pekerjaan penempatan iklan oleh Bank Jabar Banten,” beber dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, 6agensi tadi secara rinci masing-masing menerima uang mulai dari PT CKMB Rp41 miliar. Kemudian CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT PSJA Rp33 miliar, dan PT USPA Rp49 miliar.
“Dari proses penyelidikan dan menyelidikan yang kami laksanakan, kami menemukan fakta bahwa, lingkup pekerjaan 6 agensi ini ternyata hanya menempatkan iklan sesuai dengan permintaan Bank Jabar Banten,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Rafik