KedaiPena.Com-Koordinator Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) Achmad Ismail mempertanyakan, mekanisme pengawasan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca disahkannya RUU BUMN menjadi UU. Ais secara khusus menyoroti maksud dari pasal yang menyebut kerugian BUMN bukan menjadi kerugian negara di Undang-Undang (UU) baru tersebut.
Hal itu disampaikan Ais saat menanggapi pasal 4B revisi Undang-Undang BUMN. Dalam penjelasanya di pasal itu , modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
“Kekayaan BUMN itu harus dipertanggungjawabkan. Kalau misalnya dia tidak menjadi milik negara, pengelolaan bagaimana dan kontrolnya bagaimana,” tanya Ais saat dihubungi awak media di Jakarta, Kamis,(6/2/2025).
Ais pun meyakini, jika Undang-Undang (UU) baru BUMN berpotensi digugat atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) akibat adanya pasal soal kerugian tersebut. Terlebih, tegas Ais, ada kepentingan publik yang terganggu disitu.
![](https://assets.kedaipena.com/images/2021/07/IMG-20210711-WA0005-300x170.jpg)
“Setiap UU berpotensi digugat (judicial review) apalagi minim partisipasi publik. Otomatis siap-siap di JR. Kalau memang ada kepentingan publik yang terganggu disitu,” jelas Ais.
“Khusus soal bahwa ada kerugian BUMN itu bukan kerugian negara padahal badannya cukup jelas badan usaha milik negara,” ungkap Ais.
Lebih lanjut, Ais menyayangkan, minimnya pelibatan publik dalam pembahasan RUU BUMN hingga disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.
Ais mengingatkan, partisipasi publik amat sangat diperlukan untuk menghasilkan Undang-Undang (UU) yang baik sehingga tidak ada lagi JR.
“Hanya saja memang ketika RUU BUMN ini diputuskan kalau tidak ada pelibatan publik mirip-mirip dengan UU Cipta Kerja lalu,” pungkas Ais.
Sekedar informasi, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Revisi ini menegaskan bahwa kerugian BUMN tidak termasuk kerugian negara. Dalam ketentuan sebelumnya, modal BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Karena itu, BUMN juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Ketentuan inilah yang kemudian banyak menjerat direksi BUMN ke bui karena kerugian BUMN dianggap sebagai kerugian negara. Namun, penjelasan atas pasal 4B revisi Undang-Undang BUMN menegaskan modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Laporan: Tim Kedai Pena