KedaiPena.Com- Kerjasama antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan kota Serang soal pembuangan sampah 400 ton perhari masih pendalam materi. Namun demikian, kerjasama tersebut bakal terealisasi pada perkiraan bulan Maret 2021 ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo saat menyampaikan progres terkait kerjasama antara kedua kota tersebut.
“Baru MoU ya baru mulai sekitar Maret atau April lah, tapi kan kita harus pendalaman segala macem sampai nanti perjanjian kerjasama yang penting cari polanya dulu,” kata Bambang, Minggu, (31/1/2021).
Bambang pun mengungkapkan, nantinya ratusan ton sampah dari wilayah kerjanya bakal dibuang ke TPAS Cilowong, Kecamatan Tattakan, Kota Serang.
“400 ton maksimal perhari, tapi kan tentatif tergantung produksi sampah perhari,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, mengatakan pihaknya melakukan kesepakatan bersama dengan kota Serang terkait kerjasama antar daerah.
“Itu tidak hanya lingkungan hidup dan persampahan saja, ada beberapa pointer yang tadi pak wali (Syafrudin, red) sampaikan, baik bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum perumahan dan kawasan permukiman, ketertiban umum, bidang sosial, tentang usaha mikro kecil dan menengah serta yang lainnya. Tentu bisa apa yang menjadi potensi terbaik di kota Serang,” ucap Airin begitu dirinya di sapa, Jumat (22/1/2021).
Akan tetapi, menurut Airin, yang menjadi fokus utama ada di bidang lingkungan hidup dan persampahan.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan terdapat 14 macam kesepakatan dalam kerjasama antar kota Serang dan Tangerang Selatan, akan tetapi yang paling utama terkait permasalahan sampah.
“Kemudian yang paling utama yang akan dilakukan masalah persampahan mungkin secepatnya MoU ditindaklanjuti dengan PKS antara LH dengan LH. Yang mendesak ini masalah sampah,” ujar Syafrudin.
Selanjutnya, dirinya menyampaikan terkait hal teknis nanti akan tertera pada perjanjian kerjasama (PKS), sedangkan untuk MoU ini hanya secara umum.
Laporan: Sulistyawan