KedaiPena.Com – Siapa kira, sampah anorganik dapat dijadikan metode pembayaran SPPT PBB. Cara ini merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang guna mengurangi pembuangan sampah anorganik ke TPA Cilowong.
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, terobosan tersebut tercipta atas kerjasama antara Kecamatan Serang dengan Bank Sampah Digital. Ia berharap, agar semua kecamatan di Kota Serang dapat meniru hal yang dilakukan Kecamatan Serang.
“Jadi setelah diolah dan dipilah menjadi kerajinan, kompos dan lainnya, lalu sisanya dibuang ke TPSA Cilowong,” ucap Syafrudin kepada wartawan seusai melaunching pembayaran SPPT PBB menggunakan sampah anorganik, Kamis (8/4/2021).
Dirinya juga menyampaikan, akan menargetkan disetiap RT se-Kota Serang memiliki bank sampah, agar TPA Cilowong tidak memikili beban yang berlebih. Artinya, hanya sisa sampah yang dibuang.
“Kami juga nanti akan koordinasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang agar bank sampah ini terus berkembang. Kepada masyarakat juga supaya berkembang karena sampah juga bisa bernilai ekonomis,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Serang Farah Richi menuturkan, untuk membayar SPPT PBB dengan sampah anorganik, terlebih dahulu harus menjadi nasabah di bank sampah.
“Jadi setelah menjadi nasabah bank sampah, sampah ditimbang dengan membawah SPPT dengan KTP, itu bisa melakukan transaksi PBB,” ujar Farah begitu dirinya disapa.
Sedangkan untuk jenis sampahnya sendiri adalah anorganik. Yang diantaranya, lanjut dia, ialah kertas, kardus, botol, plastik dan lainnya.
“Kecamatan Serang ada disemua titik tempat pembayarannya dengan hitungan perkilogram dengan secara umum pertransaksinya dikumpulkan lalu masuk ke saldo dan nanti masuk ke pembayaran,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi