KedaiPena.Com- Kolaborasi tujuh lembaga negara bersama Dewan Pers menandai kesolidan langkah pengawasan terhadap kinerja pelayanan publik dan penegakan hukum yang transparan di lingkungan kepolisian.
Hal tersebut menjadi tujuan besar antara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan Komnas HAM RI yang menjadi salah satu mitra penandatangan Nota Kesepahaman Bersama.
Secara khusus Komnas HAM dan Kompolnas spesifik akan merealisasikan Kerja Sama dalam Rangka Perlindungan, Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia.
“Dalam setiap peristiwa-peristiwa penting, selalu saja Komnas HAM RI dan Kompolnas berkomunikasi dan berkoordinasi mencari suatu penyelesaian dari masalah-masalah yang kita hadapi, terutama di dalam pengawasan kita terhadap Kepolisian Republik Indonesia, bersama Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum,-red),” ungkap Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik ditulis, Kamis, (4/2/2021).
Substansi Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM RI dan Ketua Kompolnas Mahfud MD tersebut dilatarbelakangi oleh data empiris berupa pengaduan dari masyarakat tentang Polri ke Komnas HAM RI.
Periode Januari-Desember 2020, Komnas HAM RI menerima sebanyak 2.524 aduan. Pihak yang paling banyak diadukan, salah satunya pihak kepolisian (741 kasus).
Untuk itu, ruang lingkup Nota Kesepahaman antara Komnas HAM RI-Kompolnas meliputi pertukaran informasi, sosialisasi, pengkajian, penelitian, pendidikan dan pelatihan, pengembangan pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi berkala serta kegiatan lainnya yang disepakati kedua belah pihak.
“Dengan adanya nota kesepahaman tersebut diharapkan bisa mempermudah penanganan aduan masyarakat tersebut,” ujar Taufan menegaskan.
Taufan mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan kerja, lembaga negara harus siap dengan segala dinamika berbangsa dan bernegara. Semisal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Komnas HAM RI kerap didera berbagai kontraversi, yang terkadang baik karena bernilai substantif namun banyak juga hoaks yang menyudutkan.
“Itulah menurut kami bagian dari proses kita sebagai bangsa bernegara, berdemokrasi membangun tatanan-tatanannya,” ujarnya.
Komnas HAM RI sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri sehingga kerja sama dengan Kompolnas menjadi bentuk optimalisasi fungsi dan tugas Komnas HAM, terutama dalam hal memastikan pelaksanaan kerja kepolisian sesuai dan sejalan dengan standar dan norma hak asasi manusia.
“Hal ini karena kita meyakini peran Polri sangat penting bagi negara kita, hari ini dan kedepannya sehingga menjadi kepolisian yang profesional, penuh martabat, dan dicintai rakyatnya, akan menjadikan bangsa kita tangguh, maju dan menjadi contoh baik bagi negara-negara lain,” ujarnya.
Taufan berharap dengan optimisme yang sama dan semangat bersinergi antara Komnas HAM RI, Kompolnas, Polri, lembaga negara serta Dewan Pers dapat menjadi teladan bagi bangsa Indonesia agar semakin menghormati hak asasi manusia, semakin menerapkan prinsip-prinsip keadilan, dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Penandatangan Nota Kesepahaman juga dilakukan bersama enam lembaga negara lainnya dan Dewan Pers. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin, Komisioner Komnas HAM RI Sandra Moniaga dan Beka Ulung Hapsara.
Pimpinan lembaga lainnya, yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Komisi Yudisial, Ketua Komisi Kejaksaan RI, perwakilan Ombudsman RI, Ketua Komnas Perempuan, , Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Ketua Dewan Pers.
(Humas Komnas HAM RI).
Laporan: Muhammad Hafidh