KedaiPena.com – Pemblokiran rekening pengepul susu di Boyolali Jawa Tengah, atas nama Pramono oleh Kantor Pajak dinyatakan telah meresahkan. Bahkan, bisa menurunkan potensi Indonesia untuk meraih pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Direktur Eksekutif KERIS DR Agus Yusuf Ahmadi MSi, menyatakan kejadian ini tidak hanya meresahkan bagi 1.300 peternak sapi di Boyolali, melainkan juga meresahkan 65,4 juta pelaku ekonomi rakyat UMKM di Indonesia.
“Makin phobia dan bisa alami panic syndrome terhadap perpajakan. Kasus ini merupakan preseden buruk bagi ekonomi rakyat UMKM ditengah Presiden Prabowo Subianto wujudkan komitmennya hadirkan negara secara totalitas, fokus dan sungguh-sungguh, serta lari super cepat berpihak kepada ekonomi rakyat UMKM,’ kata Agus Yusuf, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/11/2024).
Komiten yang dimaksud adalah disahkannya PP No 47/2024 terkait penghapusan piutang macet 1 juta UMKM sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM kuliner, fasion, dan industri kreatif senilai Rp10 trilyun.
“Pemblokiran rekening pengepul susu Pak Pramono dari 1300 peternak sapi di Boyolali Jateng ini spontan menjadi kabut yang menyelimuti semangat dan optimisme pelaku ekonomi rakyat UMKM yang dipancarkan Presiden Prabowo Subianto melalui PP 47/2024,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) mendesak kasus ini harus diusut tuntas karena ini adalah preseden buruk.
“Untuk itu, kami mendesak penegak hukum segera lakukan penyelidikan, jika ditemukan unsur pidana tegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu. Adili dan hukum seberat-beratnya,” ujarnya lagi.
Ketua Umum KERIS dr Ali Mahsun ATMO M Biomed menegaskan bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Eksekutif KERIS, DR. Agus Yusuf Ahmadi, M.Si untuk mempercepat investigasi, dan dalam waktu dekat turun gunung ke Boyolali Jawa Tengah.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan dan harus di usut tuntas sesuai dengan tata peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini sesuai dengan kemauan kuat Presiden Prabowo Subianto yaitu tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas KKN, dan harus berikan keperpihakan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat. Harus berpihak ke ekonomi rakyat UMKM,” kata Ali Mahsun.
Ia menegaskan pula, jika ditemukan unsur pidana harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Karena kasus Boyolali berpotensi menggagalkan upaya pemerintah untuk mendongkrak rasio pajak dari 10 persen saat ini, menjadi 18-20 persen. Peningkatan rasio pajak ini merupakan prasyarat untuk menggapai pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen, untuk mewujudkan Indonesia jadi negara maju 2046.
“Kenapa? Karena kasus ini bisa akibatkan 65,4 pelaku ekonomi rakyat UMKM alami phobia atau panic syndrome terhadap perpajakan. Usut tuntas dan secepat-cepatnya tata kelola perpajakan di Indonesia harus dirombak total,” tegas dr Ali Mahsun ATMO M Biomed yang juga Ketua Umum APKLI-P dan Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI).
Laporan: Tim Kedai Pena