KedaiPena.Com- Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr Ali Mahsun Atmo M Biomed meminta pemerintah dapat menurunkan pajak kuliner menjadi lima persen. Ali sapaanya berharap, para pelaku usaha kuliner yang dikenakan pajak sebaiknya memiliki omset sekitar Rp 45 juta per bulan.
Hal itu disampaikan Ali menanggapi viralnya angkringan di Solo, Jawa Tengah yang terkena pajak 12 juta per bulan berdasarkan UU No 1 tahun 2022 dan Perda No 14 tahun 2023. Di Solo kuliner PKL dengan omset Rp 7,5 juta per bulan ke atas kena pajak 10%.
“Pemerintah pusat beri kewenangan pemda untuk memungut pajak dan retribusi makanan dan minuman, namun beban pajak 10% sungguh memberatkan pelaku kuliner, dan menambah berat beban hidup rakyat,” kata dia, Senin,(2/9/2024).
Baca Juga:Pertamina Patra Niaga: Pertalite Tetap Disalurkan Pada 1 September 2024
Ia menegaskan, saat ini makanan olahan dan siap saji kena cukai diatur PP 28 tahun 2024 UU No 17/2023 tentang kesehatan. Lebih dari itu, tegas dia, saat ini dimana-mana ada pungli dan juga beban ekonomi digital.
“Biaya non produksi yang sangat tinggi ini akibatkan harga kuliner Indonesia sangat mahal bisa berujung kalah bersaing dengan kuliner asing. Bahkan omset turun dan akhirnya alami kebangkrutan, tegas dia.
Baca Juga: Kritik Penggunaan NIK untuk Subsidi KRL, Legislator: Bisa Hambat Akses Masyarakat
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima ini menegaskan, saat ini ekonomi rakyat belum pulih bahkan omsetnya anjlok. Bahkan daya beli rakyat belum membaik pasca pandemi covid-19 bahkan menurun.
“Lebih dari itu, akibat lesuhnya ekonomi, serta makin maraknya PHK disektor industri padat karya, star up dan teknologi sebanyak 50 juta kelas menengah terancam miskin akibat beban hidup makin berat namun penghasilan tidak naik,” ungkap dia.
Ia melanjutkan, hal ini turut diperberat dengan PP 28/2024 UU 17/2023 pasal 343 tentang produk tembakau (rokok) dan pasal 194 tentang cukai makanan olahan dan siap saji berdampak serius bahkan bisa terjadi PHK massal.
“Bisa mematikan dan anjlokkan omset puluhan juta ekonomi rakyat UMKM Indonesia,” tegas dia.
Dengan demikian, Ali mendesak,
pemerintah pusat untuk dapat menetapkan besaran omset resto kuliner termasuk PKL yang kena pajak daerah adalah Rp 45 juta per bulan ke atas. Kedua, lanjut dia, sebaiknya besaran pajaknya adalah 5%.
“Lalu mewajibkan pemda subsidi mesin kasir ke pelaku kuliner untuk pastikan transparansi dan cegah moral hazard para pihak,” ungkap dia.
Ia tak menampik di Indonesia untuk bisa arif dan bijaksana memang bukan hal mudah. Termasuk pula telorkan kebijakan berpihak ke pelaku ekonomi rakyat dan kelas menengah ke bawah.
“Namun kami yakin masih banyak atau ada pemimpin di negeri ini baik di pempus mau pun pemda yang mampu dan mau arif, bijaksana dan adil ke rakyat kecil kawulo alit Indonesia,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Rafik