KedaiPena.Com- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau FPKS DPR RI berharap pemerintah dapat taat pada regulasi yang sudah ditetapkan terkait operasional proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau KCJB. Permintaan itu disampaikan menyusul, kabar bakal molornya operasi komersial Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
“FPKS meminta Pemerintah agar taat pada regulasi yang sudah ditetapkan, dimana terdapat berbagai macam persyaratan sebelum dimulainya operasional KCJB. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi pada Pasal 3 menyebutkan bahwa Persyaratan Teknis Kereta Api Kecepatan Tinggi meliputi: a. Persyaratan Teknis jalur (Jalan Rel; jembatan; dan terowongan); b. Persyaratan Teknis Stasiun; dan c. Persyaratan Teknis fasilitas operasi. Semuanya kemudian diperjelas lebih detil dalam Pasal 4 s.d. 39,” kata Anggota Komisi V DPR RI FPKS Suryadi Jaya, Kamis,(8/6/2023).
Ia juga mengingatkan, bahwa pada pasal 40 peraturan di atas disebutkan bahwa setiap Prasarana Perkeretaapian yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan kelaikan teknis dan Kelaikan Operasi, yang dilakukan melalui pengujian.
Jika telah memenuhi persyaratan, kata dia, akan diberikan sertifikat oleh Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian. Menurut Pasal 41 s.d. 43, untuk Prasarana Perkeretaapian baru, harus dilakukan Uji Pertama yang terdiri dari Uji Rancang Bangun dan Uji Fungsi terhadap jalur, fasilitas operasi, dan Stasiun Kereta Api Kecepatan Tinggi yang dapat dilakukan setelah seluruh Prasarana Perkeretaapian selesai dibangun dan/atau dilakukan secara bertahap pada bagian-bagian tertentu yang sudah selesai dibangun.
“Pada Pasal 48 disebutkan bahwa Pengujian Prasarana Perkeretaapian oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian yang dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Balai Pengujian Perkeretaapian. Jika diperlukan, dapat ditunjuk badan hukum atau lembaga yang telah mendapatkan akreditasi untuk melaksanakan Pengujian atau dapat juga bekerja sama dengan lembaga independen, perguruan tinggi dan tenaga ahli baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tegas dia.
Dengan demikian, lanjut dia, untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan tersebut, FPKS meminta kepada Pemerintah agar menyelesaikan terlebih dahulu seluruh kegiatan konstruksi, baru kemudian dilakukan pengujian untuk mendapatkan sertifikasi penuh.
Pasalnya, Ia menuturukan, apabila pengujian dilakukan secara paralel bersamaan dengan penyelesaian konstruksi dikhawatirkan proses pengujian menjadi tidak runut dan tidak teliti.
“FPKS mendesak Pemerintah untuk melaksanakan peraturan yang telah dibuat. Pengujian sebelum operasional KCJB dimulai haruslah sudah memenuhi persyaratan, dan sangat penting melibatkan kerja sama berbagai pihak seperti disebut pada Pasal 48 di atas. Jangan demi kepentingan seremoni atau bahkan kepentingan pencitraan sebelum tahun politik 2024, Pemerintah tega mengabaikan berbagai persyaratan dan keselamatan. Dengan kata lain jika memang belum mampu jangan dipaksakan,” pungkas dia.
Laporan: Tim Kedai Pena