KedaiPena.Com- Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI diharapkan dapat kembali berpegang kepada Undang-Undang atau UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017. KPU diharapkan dapat berpegang pada mandat dari UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang menyebut perhitungan suara sah dilakukan secara berjenjang.
Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyoroti keberadaan aplikasi Sirekap yang memang menjadi polemik beberapa waktu terakhir. Pasalnya, Sirekap kerap menyajikan hasil hitung yang tidak sesuai dengan real count seperti yang tertera dalam form C hasil.
“KPU kembali ke UU Pemilu, bahwa hasil yang sah itu hasil penghitungan yang secara berjenjang,” tegas Awiek, Selasa,(5/3/2024).
Anggota Komisi VI DPR RI ini menyarankan kepada KPU dapat menghentikan rekapitulasi pada Sirekap. Apalagi, kata Awiek, Sirekap KPU itu merupakan alat bantu penghitungan suara.
“Sirekap itu hanya alat bantu, sehingga sebaiknya dihentikan saja Sirekap itu,” tandas Awiek.
Diketahui, keberaan aplikasi Sirekap memang menjadi polemik beberapa waktu terakhir. Pasalnya, Sirekap kerap menyajikan hasil hitung yang tidak sesuai dengan real count seperti yang tertera dalam form C hasil.
Teranyar, suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meledak di Sirekap. Pemerhati Telematika Roy Suryo menduga ledakan suara itu akibat mengambil suara tidak sah.
Mantan anggota DPR RI ini mencontohkan hasil rekapitulasi suara di TPS 004 Bulakan Cibeber, Cilegon, Banten. Dari data Sirekap, PSI meraup 69 suara, sedangkan ada 1 suara tidak sah.
Laporan: Muhammad Lutfi