KedaiPena.Com – Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mempertanyakan urgensi dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany yang melakukan rotasi jabatan sejumlah dinas.
“Janggal itu, letak urgensi dari rotasi jabatan itu,” ungkap Wasisto kepada KedaiPena.Com, Minggu, (17/5/2020).
Meski demikian, Wasisto menilai, bahwa apa yang dilakukan oleh Airin tidak melanggar Undang-undang (UU) Pilkada soal masa waktu jabatan kepala daerah dalam melakukan rotasi jabatan.
Airin sendiri disinyalir melanggar UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 72 ayat 2 lantaran tidak diperbolehkan melakukan penggantian jabatan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Tidak perlu (izin dari Kemendagri). Saya pikir dalam situasi abnormal (Pandemi Covid-19) sekarang ini, diskresi (wewenang yang diberikan kepada pejabat publik untuk bertindak atas inisiatif sendiri) memang wajar dilakukan oleh seorang kepala daerah agar progam kebijakan daerah tetap berjalan,” tegas Wasisto.
Bawaslu Tangsel sendiri sudah mempersiapkan untuk melakukan pemanggilan kepada Airin guna memeriksa tindakanya tersebut.
Pemanggilan tersebut guna memeriksa apakah Airin melanggar aturan dari Pilkada.
Laporan: Sulistyawan