KedaiPena.Com-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang Fraksi PDIP mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru tak langsung berlaku. Menurut Junimart putusan itu harus ditindaklanjuti DPR atau presiden sehingga tidak otomatis berlaku.
“Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden,” beber Junimart, Selasa (17/10/2023).
Junimart menegaskan sampai saat ini DPR masih menjalani masa reses hingga tanggal 30 Oktober 2023. Junimart menekankan, putusan MK atau muatan hukum baru mengenai syarat kepala daerah dalam amar putusan MK itu wajib ditindaklanjuti dahulu di DPR atau presiden.
“Saat ini DPR masih masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023. Yang pasti putusan MK ini tidak bisa diberlakukan mengingat UU 12/2011 sebagaimana dipersyaratkan pasal 10 (1) huruf d dan ayat 2,” kata Junimart.
Dalam kesempatan itu, Junimart juga memandang, bahwa putusan MK tidak mencerminkan azaz musyawarah mufakat. Sebab, kata Junimart, tiga hakim MK setuju wali kota bisa dicalonkan namun 6 hakim menolak atau berpendapat lain.
“Pendapat saya lainnya sesuai makna hakiki vote untuk keputusan MK sebagai kajian. 5 hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur bisa dicalonkan sebagai presiden atau wapres. Hanya 3 hakim setuju bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan,” tegas Junimart.
Dengan demikian, tegas Junimart, putra sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dicalonkan dalam Pilpres 2024 lantaran pendapat bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi.
“Engga bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi,” ungkap Junimart.
Junimart turut mengkritisi putusan MK itu bersifat ultra petita sehingga cacat hukum. Sebab, menurutnya, MK telah menambah muatan hukum yang di luar kewenangannya di dalam putusan itu.
“Justru karena itu ada 3 hal pokok yang krusial patut dikritisi. Pertama, keputusan tersebut ultra petita melebihi apa yang dimohonkan pemohon. Kedua, keputusan MK menambah muatan hukum yang bukan menjadi kewenangan MK. Ketiga, secara vote tentang kepala daerah atau wali kota hanya didukung 3 suara dari 9 hakim MK. Putusan MK ultra petita, cacat hukum karenanya batal demi hukum,” pungkas Junimart.
Laporan: Tim Kedai Pena