KedaiPena.com – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando EMaS menilai Keputusan Mahkamah Agung terkait usia calon gubernur dan calon wakil gubernur terkesan terburu-buru.
“Selain itu, sangat sarat kepentingan dari orang tertentu yang ingin mendapatkan peluang dari putusan tersebut,” kata Fernando, Jumat (31/5/2024).
Ia juga menilai MA melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ketika memutuskan masalah uji materi terkait dengan batas usia capres dan cawapres.
“Mahkamah Agung menggunakan palunya untuk memutuskan yang di luar kewenangannya, karena PKPU No.9 tahun 2020 sejalan dan tidak bertentangan dengan UU No.10 tahun 2016,” ucapnya.
Fernando juga mempertanyakan, apakah MA mendengarkan para pihak pembuat UU seperti Baleg dan Komisi II DPR RI sehingga memahami secara benar apa yang dimaksud dalam pasal 7 bagian e UU No.10 tahun 2020.
“Saya berharap Komisi Pemilihan Umum tidak melaksanakan putusan MA tersebut. Saya menduga, ada campur tangan Presiden Joko Widodo atas Putusan Mahkamah Agung tersebut,” ucapnya lagi.
Apalagi, lanjutnya, pernah ada wacana mempercepat pilkada serentak menjadi bulan September yang akhirnya batal karena adanya penolakan dari banyak pihak termasuk Mahkamah Konstitusi.
“Sehingga patut diduga putusan MA hanya untuk kepentingan Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi yang diperkirakan akan ikut kontestasi pilgub DKI Jakarta namun terganjal karena masih belum genap 30 tahun,” kata Fernando.
Menanggapi isu bahwa didorongnya Kaesang Pangarep menjadi Gubernur DK Jakarta adalah untuk memuluskan perpindahan ibukota ke IKN, Fernando menilai tak berhubungan.
“Direncanakan bulan Juni sudah akan dilakukan pemindahan Ibukota Negara dari DK Jakarta ke IKN sehingga saya melihat tidak ada kaitannya untuk memuluskan pemindahan Ibukota. Saya melihat adanya keserakahan dalam jabatan dan ingin menguasai negara ini secara turun temurun kalau Kaesang maju ke Pilgub DKI Jakarta untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan secara estafet,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa