KedaiPena.Com- Komisi VIII Dewan Perwaklian Rakyat atau DPR RI mempertanyakan terkait belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Kepres) soal pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.
Padahal, Kepres semestinya sudah diterbitkan pasca adanya ketetapan (persetujuan bersama) yang dibuat antara panja Haji Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (Kemenag RI) beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid
menganggap bahwa Kepres diperlukan sebagai dasar hukum dan kepastian untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Ia menduga bahwa para calon jemaah Haji tahun 2023 sangat resah.
“Para calon jamaah Haji tahun 2023 sangat resah. Karena sampai hari ini hampir satu bulan dari ketetapan panja Haji oleh DPR RI bersama Kementerian Agama pada tanggal 14 Februari 2023 kemarin belum ada Kepresnya,” ujarnya, Senin,(13/3/2023).
Wachid menilai, belum diterbitkannya Kepres kemungkinan hasil keputusan bersama antara Komisi VIII DPR dengan Kemenag belum disampaikan atau diserahkan kepada presiden Jokowi oleh para pembantunya.
“Hasil keputusan panja Haji sekarang barangnya berhenti di mana? Saya punya keyakinan tidak mungkin di meja Presiden.
Saya tahu Pak Jokowi orang tidak pernah membuat aturan yang sulit-sulit,” tegasnya.
Wachid mengingatkan agar para pembantu presiden Jokowi tidak lagi main-main terkait kepentingan umat Islam dalam hal ini terkait penyelengaraan ibadah haji.
“Saya berharap hasil keputusan segera diserahkan ke Presiden agar segera ditandatangani.Mengingat perjalanan dan waktu ibadah haji sudah semakin dekat dan masyarakat biar ada persiapan mencari uang untuk membayar pelunasan kekurangannya,” beber dia.
Wachid mengaku khawatir jika Kepres belum diterbitkan bisa berdampak terhadap para jemaah haji yang berasal dari pelosok-pelosok desa.
“Mengingat haji reguler 70 persen orang desa yang tidak mudah mencari uang tambahan untuk pelunasan. Kecuali itu para kantor Kemenag Kabupaten/Kota Provinsi punya persiapan yang longgar,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena