KedaiPena.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga saat ini belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPPU untuk kedua kalinya. Hal itu pula, yang membuat KPPU menghentikan sementara kegiatan pada hari ini.
Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah mengatakan, pihaknya telah mendapatkan kabar jika Presiden kembali menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Namun, hingga saat ini Keppres tersebut belum diterima secara resmi oleh KPPU.
Diketahui, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi, Johan Budi mengatakan, bahwa Keppres terkait KPPU telah ditandatangani oleh Presiden.
Perpanjangan Keppres KPPU ini, kata Johan Budi, berlaku selama dua bulan ke depan terhitung sejak 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
“Memang kita ada berita dari Pak Johan Budi bahwa ada Keppres baru terkait perpanjangan itu, cuma di kita sampai sekarang belum terima. Kita akan proaktif, nanti ada tim kita yang ke sana setelah ada konfirmasi lebih lanjut. Tetapi secara tertulis kita belum terima, belum ada di kita,” kata dia di Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Dengan kondisi demikian, tegas dia, untuk sementara kegiatan yang dilakukan oleh KPPU seperti sidang, penyelidikan kasus dan lain-lain dihentikan, khususnya sepanjang hari ini.
KPPU, lanjut dia, akan kembali melakukan kegiatan jika Keppres tersebut telah diterima secara resmi oleh pihaknya.
“Sekarang kita freeze dulu selama sehari ini, kecuali nanti Keppres itu sudah kita terima. “(Sidang) Sementara kita ‘hold’ dulu, hari ini kita skors,” kata dia.
Kendati demikian, Zulfirmansyah berharap, agar keppres tersebut segara diterima dan DPR segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (‘fit and proper test’) terhadap 18 calon komisioner yang telah diajukan oleh pemerintah. Dengan demikian, kata dia, seluruh kegiatan yang dilakukan KPPU bisa kembali normal.
“Tapi mudah-mudahan masalah ini tetap selesai. Pemerintah kita harapkan bisa proaktif walaupun dari DPR tidak ada kabar. (‘Fit and proper test’) Itu yang mengagendakan DPR, kita belum tahu,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh