KedaiPena.Com – Anggota Komisi VII DPR RI, Aryo Djojohadikusumo mengatakan bahwa selama ini pemerintah hanya bisa mengklaim soal keberhasilan divestasi 51 persen saham PT Freeport. Menurutnya, masih terlalu dini untuk pemerintah mengklaim prestasi berhasil memaksa Freeport divestasi saham.
“Sebab, rinciannya masih belum ada, berapa harga transaksi, komposisi manajemen, pajak dan royalti, semua masih belum ada kesepakatan,” jelas politisi Partai Gerinda kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10).
Selain itu, keponakan Prabowo Subianto ini, juga mengaku geram, dengan tindakan pemerintah tepatnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebutkan bahwa perjanjian soal divestasi tersebut sudah ‘clear’.
“Kesepakatan pemerintah yang sudah dicapai pada akhir bulan Agustus 2017 hanyalah dalam bentuk risalah rapat yang ditandatangani oleh pihak pemerintah dan pihak Freeport, bukan dalam bentuk nota kesepahaman atau MOU, apalagi perjanjian jual beli,” tandas Aryo.
Laporan: Muhammad Hafidh