KedaiPena.Com – Gerakan Nasional Pasal 33 untuk Trisakti Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (GNP 33 KPP PRD) mengecam sikap kepolisian Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Sebab, kata Ketua Umum Serikat Tani Nasional (STN), Yoris Sindhu Sunarjan, aparat yang sepatutnya menjadi pengayom masyarakat, justru berdiri bersama perusahaan untuk melakukan tindakan pemaksaan dan intimidasi kepada warga, agar menerima uang kerohiman.
Yoris lantas menceritakan kronologis singkat insiden tersebut. Pada Jumat (5/8) lalu, Polres Karawang melakukan pendataan disertai intimidasi kepada warga Dusun Kiara Hayam, Desa Marga Karya dan Desa Marga Mulya.
“Ketika melakukan pendataan pada tanggal 5 Agustus 2016, sudah terjadi pemaksaan tanda tangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima KedaiPena.Com, Senin (8/8).
Pemaksaan tersebut dialami seorang janda bernama Mak Ineng yang tidak bisa baca dan tulis serta Ibu Iis.
Kata Yoris, perbuatan tidak menyenangkan tersebut terulang, kemarin (Ahad, 7/8). “Kembali terjadi tindakan intimidasi kepada warga yang langsung dipimpin oleh Suryo sebagai Kasat Intel Polres Karawang,” bebernya.
Adapun yang menjadi korban adalah Wawan (15), anak dari Anggota Serikat Tani Teluk Jambe Bersatu (STTB), Tamin.
(prw/tah)