KedaiPena.Com – Pemerintah Kepulauan Seribu menyegel gubuk warga Pulau Pari milik Susi, Rabu (22/6), lantaran dituding menyalahi tata ruang.
Menurut Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3), Sahrul, penyegelan tersebut tak lepas dari kasus sengketa lahan antara warga dengan PT Bumi Raya Griyanusa (BRG) yang mengklaim memiliki 90% tanah di Pulau Pari.
“Padahal, warga telah menetap di Pulau Pari lebih dari empat generasi,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/6).
Sahrul menambahkan, perusahaan kini merasa di atas angin, pasca putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, terhadap Edi, warga Pulau Pari yang dituding menyerobot lahan PT BRG, dimenangkan perusahaan tersebut.
Baginya, kepemilikan lahan PT BRG adalah ilegal, lantaran proses pembelian dan pembuatan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) tanpa sepengetahuan RT/RW setempat.
“Pembuatan sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Sahrul.
Saat penyegelan dilakukan tujuh petugas Satpol PP Kepulauan Seribu, enam personil polisi, seorang anggota TNI dari Koramil, enam orang Dinas Tata Ruang, dan empat PNS dari Kelurahan Pulau Pari, Susi pingsan dan dilarikan ke puskesmas oleh warga setempat.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Puput TD Putra, menganggap kejadian tersebut merupakan intimidasi Pemerintah Kepulauan Seribu dan perusahaan.
“Seharusnya pemerintah mementingkan kepentingan masyarakat, bukan malah melakukan pembiaran. Bahkan, pro dan berafiliasi dengan perusahaan,” pungkasnya.
(Prw)