KedaiPena.Com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakerduk) ‎Provinsi Papua, Yan Piet Rawar mengatakan peran aparatur penting dalam pengawasan dunia ketenagakerjaan di Papua.
Namun sayangnya, pemahaman aparatur di Papua belum sama. Ini terjadi lantaran kompleksnya masalah ketenagakerjaan di daerah ini.
Sehingga membutuhkan suatu cara‎
pengambilan keputusan tepat berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
‎
Maka dari itu diperlukan suatu rapat koordinasi daerah pengawasan ketenagakerjaan. Ini juga dilakukan sebagai implementasi UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Hal itu dikatakannya, saat mengelar rapat koordinasi tingkat daerah
se-kabupaten/kota di Papua, Senin (22/8) sore.
Ia melanjutkan, melalui rakor daerah ini, dapat memberikan pemahanaman
bersama, menumbuhkan pengetahuan, keterampilan, sikap mental aparatur,
dan kemampuan dalam tupoksi.
Ia menjelaskan, kesempatan Rakor ini juga, akan melihat masa depan pembiayaan pengawasan, apakah nantinya menjadi tanggungan daerah atau pusat.Â
Namun pastinya Rakorda itu membahas UU 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah.Â
Status pegawai pengawas di kabupaten/kota kini harus
diserahkan kewenangannya ke provinsi.‎
“UU itu diundangkan 2 Oktober 2014 dan paling lambat 2 Oktober 2016, P3D-nya atau P2D nya diserahkan ke Provinsi oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan atau membentuk kelembagaan di setiap provinsi,” ujarnya memungkasi.
(Icahd/Prw)‎