KedaiPena.Com – Kapoksi Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR Anwar Hafid merespon, pemberian sanksi tertulis hingga pemberhentian sementara untuk Kepala Daerah yang tidak menjalankan aturan PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli 2021.
Anwar Hafid sapaanya mengatakan, jika sanksi teguran tertulis hingga diberhentikan sementara untuk para kepala daerah tersebut sedianya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Soal sanksi urusan pemerintah pusat tapi yang harus kita pastikan adalah perlindungan bagi warga negara,” tegas Anwar Hafid, Kamis, (1/7/2021).
Meski demikian, Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng) ini mengingatkan, agar pemerintah pusat dapat memberikan kepastian dan jaminan diskresi bagi seluruh kepala daerah ketika memang mendapatkan sanksi.
“Perlu pula dipastikan jika sangsi diberikan kepada kepala daerah maka diskresi kebijakan bagi seluruh kepala daerah mesti dijamin oleh pemerintah pusat, jangan sampai pasca kebijakan ppkm mikro ini tindakan tegas kepala daerah justru di permasalahkan di kemudian hari,” papar Anwar Hafid.
Anwar Hafid berharap, agar dalam PPKM Mikro Darurat ini sebaiknya pemerintah pusat dan daerah satu langkah satu tindakan dalam pelaksanaan aturan.
“Jangan ada ego sektoral harus saling mendukung demi keselamatan nyawa rakyat dan tenaga medis kita,” tandas Anwar Hafid.
Laporan: Muhammad Hafidh