KedaiPena.com – Transformasi digital bukanlah hanya transformasi dalam memanfaatkan teknologi. Tapi lebih kepada perubahan mindset dan perilaku dalam menyikapi keberadaan teknologi dan menggunakannya dalam mengoptimalkan pelayanan publik yang kolaboratif dan terstandar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Uji Standar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BUSKIPM) Woro Nur Endang Sariati yang menegaskan bahwa transformasi digital bukanlah tentang teknologi tapi tentang sumber daya manusia.
“Bertransformasi secara digital tentunya bukan sekedar melakukan perubahan proses bisnis dari manual menjadi otomasi dan bukan juga mengadopsi teknologi tercanggih untuk menggantikan teknologi yang sudah ada yang ketinggalan zaman. Tetapi bertransformasi digital ini mengandung makna yang lebih dalam, yaitu mencakup perubahan mindset yang diikuti dengan perubahan prilaku,” kata Woro dalam acara Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang Kaboratif dan Terstandar di Kantor Karantina Perikanan Bandung, Kamis (16/12/2021).
Ia menyebutkan transformasi digital merupakan integrasi antara manusia dengan tehnologi.
“Dan bagaimana menginteraksikan tehnologi dengan masyarakat sebagai pengguna layanan agar familier dengan digitalisasi pelayanan,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa transformasi Birokrasi akan berlari dengan semakin cepat ketika orientasinya pada hasil dan kinerja pelayanan yang efektif, efisien, dan ekonomis serta didukung oleh budaya birokrasi yang berintegrasi yang tinggi.
“Inovasi pelayanan publik sangat diperlukan dalam mewujudkan Good Governance. Seperti moto Menpan one agency one inovation, dengan adanya inovasi membuat pelayanan publik menjadi mudah dan tidak berbelit-belit, lebih menarik dan non diskriminatif sehingga membuat masyarakat menikmati pelayanan yang diberikan oleh pemerintah,” ucapnya lagi.
Woro menyampaikan pula bahwa berdasarkan komponen standar pelayanan penyelenggara pelayanan publik, salah satunya terkait produk pelayanan, harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan artinya produk layanan terstandar sesuai dengan standar nasional atau internasional.
“Standarisasi produk layanan yang kita berikan sangat penting karena merupakan sebuah penjaminan terhadap layanan yang kita berikan. Sehingga pengguna layanan percaya dan daya saing produknya meningkat,” tandasnya.
Hal senada disampaikan pula oleh Kepala BKIPM Bandung, Anak Agung Gede Eka Susila yang menyatakan bahwa melalui kolaborasi antar unit atau instansi pelayanan akan mampu memberikan kemudahan dan kesederhanaan proses pelayanan.
“Kemudahan dan kesederhanaan ini lah yang akan menjadi kunci untuk memaksimalkan pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. Sehingga pengguna layanan atau masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien,” tuturnya singkat.
Laporan : Natasha