KedaiPena.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan regulasi tentang subpenyalur merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM subsidi dan kompensasi negara agar semakin tepat sasaran dan tepat volume.
BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil.
“Diperlukan adanya mekanisme pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, khususnya di daerah yang belum terdapat penyalur,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
Menurut Erika, Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tersebut mengatur kriteria subpenyalur, persyaratan subpenyalur, pengajuan permohonan calon subpenyalur, dan evaluasi dan verifikasi pengajuan calon subpenyalur.
“Dengan demikian, kebijakan yang telah kita terbitkan ini bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu dan khusus penugasan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya saat Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).
Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menambahkan subpenyalur dapat membantu konsumen pengguna untuk mendapatkan BBM secara langsung.
“Subpenyalur adalah anggota dari konsumen pengguna yang dapat langsung memperoleh BBM secara kolektif dan langsung dipergunakan untuk kepentingan konsumen tersebut,” jelasnya.
Ia melanjutkan regulasi subpenyalur membutuhkan dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah agar tercapai tujuan untuk menyediakan BBM subsidi dan kompensasi kepada masyarakat kecil di daerah kepulauan, terpencil, dan tertinggal.
“Kami sangat mengharapkan dukungan dari kepala daerah terutama bupati dan wali kota, yang saat ini memiliki beberapa subpenyalur di daerahnya untuk mengkaji kembali keberadaan dan persyaratannya apakah sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pula Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dan Harya Adityawarman, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Direktur AKR Johny Sutanto, VP PSO Management Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, dan perwakilan pemerintah daerah.
Laporan: Ranny Supusepa