Artikel Ditulis Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo lahir pada tanggal 5 Mei 1969. Menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sejak tanggal 27 Januari 2021, menggantikan Jenderal Idham Azis. Itu artinya, dia sudah 4 (empat) tahun menduduki jabatan Kapolri.
Konvensi yang berlaku di instusi Kepolisian, biasanya jabatan Penting seperti Kapolri, Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek, maksimal 2 (dua) tahun. Untuk posisi Kapolri harus diganti setiap 2 tahun, sementara jabatan dibawah Kapolri harus dimutasi per 2 tahun.
Ada beberapa latar dan pertimbangan, kenapa harus dilakukan mutasi jabatan dalam periode tertentu, yaitu:
Pertama, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, serta untuk mengembangkan karir jabatan. Metode mutasi bisa dilakukan dengan promosi, rotasi dan demosi.
Promosi, menjadi ajang untuk mengapresiasi kinerja agar bisa lebih optimal. Demosi menjadi sarana evaluasi kinerja agar korektif dan disiplin dengan jabatan. Sementara rotasi, berfungsi untuk melakukan penyegaran, peningkatan kapasitas, juga untuk menghindari kejumudan.
Kedua, untuk menghindari tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), untuk kepentingan diri sendiri dan jaringannya, dengan mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan Negara.
Jabatan yang terlalu lama, akan menjadikan pemegang jabatan itu menjadi penguasa di wilayahnya. Sejumlah pihak yang memanfaatkan kekuasaannya, akan mengendalikan pejabat tersebut dengan berbagai modus, khususnya dengan korupsi dan kolusi.
Ketiga, untuk tujuan restrukturisasi dan penyesuaian jabatan dengan perencanaan pensiun pejabat. Jangan sampai ada pejabat hingga pensiun hanya punya bintang dipundak, tapi tak memiliki kewenangan untuk menyumbangkan karya bagi bangsa.
Sementara ada pemilik bintang yang lain, yang sejak dini sudah mendapat jabatan. Hingga akhirnya, pensiun menjadi bawahan.
Model penempatan Kapolri yang tidak urut kacang, terjadi di era Jokowi. Model ini merusak konvensi yang telah ada, dan menimbulkan kontraksi jabatan dilingkungan Polri.
Kerena itu, Presiden Prabowo Subianto harus menata ulang dan mengembalikan struktur jabatan kepolisian sesuai konvensi yang sudah berlaku. Untuk tahap awal, Presiden Prabowo Subianto harus segera mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sudah terlalu lama, Jenderal muda ini menduduki posisi Kapolri.
(***)