KedaiPena.Com – Sikap Pemerintah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menuai kritik. Pemerintahan Joko Widodo dinilai lari dari tanggung jawab hukum karena istilah PPKM tidak dikenal dalam UU.
Demikian disampaikan Heriyono Nayottama, Direktur Eksekutif 98 Institute dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
“Kenapa harus PSBB? Kenapa harus PPKM? Atau singkatan lainnya? Kenapa bukan Karantina Kesehatan? Padahal dalam pasal 8 UU No 6/2018 diatur soal Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Heri.
Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
“Di sinilah negara baru berperan. Namun saat ini yang terjadi fakta di lapangan, rakyat disuruh di rumah saja tapi tidak diberi makan,” ujar Heri, sapaannya.
Berdagang, lanjut Heri, seakan menjadi momok yang sangat menakutkan. Terutama pedagang makanan dan minuman yang menyediakan fasilitas makan dan minum di tempat.
“Mereka khawatir dirazia, dibentak-bentak, dan sebagainya, tidak peduli pagi, siang, atau malam hari. Semua rakyat takut sama Corona, tapi mereka lebih takut lapar menerjang diri dan keluarganya,” imbuhnya.
“Pak Joko Widodo, untuk kali ini, kami mohon tolong dengarkan jeritan rakyat bawahmu yang telah ikut andil mengantarkanmu menjadi presiden dua periode,” tandas Heri.
Laporan: Sulistyawan