KedaiPena.com – Kementerian Perindustrian menyatakan para pelaku industri bakal melakukan penyesuaian terkait aturan baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang ditetapkan Presiden Prabowo.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto menyatakan, pada prinsipnya pelaku industri pasti akan terus berupaya untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
“Jadi industri biasanya juga akan melakukan adjustment-adjustment (penyesuaian),” kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Ia menyatakan dunia industri berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah bisa menjadi instrumen pendukung peningkatan daya saing.
Oleh karena itu pihaknya terus berupaya menjaga sektor industri tetap tumbuh, salah satunya melalui dorongan pemberian insentif bagi industri yang membutuhkan.
“Kami mendorong dan mengusulkan beberapa insentif untuk sektor-sektor industri tertentu,” ujarnya.
Eko menjelaskan dorongan insentif bagi industri bisa melalui kebijakan yang sudah ada maupun baru. Seperti halnya insentif di sektor otomotif maupun restrukturisasi mesin atau peralatan.
“Untuk restrukturisasi kan tahun ini juga ada kita lakukan. Kita mendorong terus agar industri-industri yang membutuhkan kebijakan-kebijakan itu bisa terus kita upayakan dukungannya,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.
Laporan: Ranny Supusepa