KedaiPena.Com – Kenaikan tunjangan fungsional untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkan dapat meningkatkan kinerja. Kenaikan tunjangan bagi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat bagi PNS yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021.
“Peningkatan tunjangan fungsional ini harus disambut gembira dan syukur bagi PNS karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para aparatur negara,” ujar Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus dalam keterangan, Jumat (28/5/2021).
Ia meyakini, keputusan memberi kenaikan tunjangan fungsional untuk ASN sudah berdasarkan perhitungan yang matang dan sesuai kemampuan pemerintah.
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN serta yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.
“Untuk itu diharapkan kenaikan tunjangan ini bisa memicu semangat para PNS bekerja lebih maksimal lagi dalam kondisi pandemi COVID-19. Dan semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja PNS,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Perpres nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Peraturan tersebut menggugurkan aturan sebelumnya yaitu Perpres nomor 63 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Muhammad Hafidh