KedaiPena.com – Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dapat menjadi sinyal ketidakmampuan pemerintah dalam mempertahankan ketegasannya menghadapi tuntutan para pengusaha. Kenaikan harga batubara di pasar internasional ditenggarai merupakan penyebab mengapa pemerintah mencetuskan kenaikan TDL, walaupun hal tersebut memicu kesulitan yang lebih besar bagi masyarakat.
Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono menyatakan kenaikan harga minyak dan melonjaknya subsidi energi menjadi alasan pemerintah untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL).
“Seharusnya, untuk kasus kenaikan TDL yang perlu menjadi perhatian utama seharusnya di batu bara, karena bauran energi PLN sekitar 50 persen adalah batu bara dan sekitar 20 persen adalah gas,” kata Yusuf saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).
Ia menjelaskan batu bara harganya melonjak drastis sejak pertengahan 2021 hingga tembus 100 Dollar Amerika per ton. Dan pada akhir 2021 mencapai 200 Dollar Amerika per ton.
“Kini di April 2022 sudah mendekati 300 Dollar Amerika per ton, yaitu di kisaran 288 Dollar Amerika per ton. Hal ini membuat patokan harga DMO yang 70 Dollar Amerika per ton menjadi sangat tidak menarik bagi pengusaha. Tidak heran bila kelangkaan pasokan batu baru ke PLN sdh terjadi sejak akhir 2021,” ujarnya.
Ia menyebutkan sanksi larangan ekspor bagi pengusaha yang mangkir DMO tidak bertahan lama, dicabut setelah beberapa pekan.
“Namun kita melihat isu kelangkaan pasokan batu bara ke PLN mereda. Jika pemerintah mampu terus menjaga ketersediaan pasokan batu bara ke PLN pada harga DMO, seharusnya tidak perlu ada kenaikan TDL,” ujarnya lagi.
Sehingga ia menyebutkan jika ada kenaikan pada TDL, kemungkinan penyebabnya adalah desakan pengusaha agar pemerintah menaikkan patokan harga DMO batu bara yang sekarang cuma di 70 Dollar Amerika per ton.
“Dengan selisih harga DMO dan harga internasional yang sangat lebar, mangkir dari DMO dan penyelundupan ekspor menjadi menguat. Sepanjang pemerintah bersikap tegas kepada pengusaha batu bara dan menekankan pada prinsip bahwa batu bara adalah kekayaan negara yang harus digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, DMO seharusnya bisa terus berlanjut di harga sekarang sehingga biaya pengadaan listrik PLN tidak ada perubahan dan TDL tidak perlu naik,” tandasnya.
Laporan: Hera Irawan