KedaiPena.Com – Langkah pemerintah menaikan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) tidak tepat. Sebab, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih terpuruk imbas pandemi COVID-19 dan jelang momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Demikian dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuairina di Jakarta, Selasa (19/3/2024).
“Kenaikan tarif tol belum tepat mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih terpuruk akibat dampak pandemi Covid 19 dan juga dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/ 2024, dimana sedang tinggi-tingginya kebutuhan rumah tangga masyarakat,” kata Nevi.
Nevi mengakui, kenaikan tarif tol kerap menyulut naiknya biaya transportasi atau distribusi logistik. Hal ini, kata Nevi, turut akan berdampak kepada masyarakat bawah dan sangat rentan menimbulkan tindakan kriminal.
“Bisa memicu kenaikan tarif angkutan umum dan juga bisa menyulut kenaikan harga produk/barang akibat kenaikan biaya transportasi/distribusi logistik. Hal ini berdampak pada masyarakat kalangan bawah dan rentan menimbulkan tindakan kriminal,” papar Nevi.
Nevi melanjutkan, bahwa adanya tuduhan bahwa kenaikan tarif tol hanya berorientasi keuntungan semata tak bisa dilepaskan. Sebab, lanjut Nevi, jalur tol Cikampek yang berintegrasi dengan tol MBZ padat dan sudah memberikan keuntungan yang memadai.
“Bahkan kondisi perusahaan jalan pun dalam kondisi yang sehat,” beber Nevi.
Nevi juga menyoroti pengumuman kenaikan tarif tol yang dilakukan secara diam-diam dan dadakan. Nevi mengatakan, kenaikan tarif tol seperti tak memberikan kesempatan masyarakat pengguna jalan tol untuk tahu lebih awal dan memiliki kesiapan.
“Sehingga tidak memberikan masyarakat kesempatan untuk menyampaikan masukkan bahkan dianggap sebagai bentuk pemaksaan,” beber Nevi.
Meski demikian, Nevi berharap, kenaikan tarif tol harus diikuti dengan peningkatan fasilitas dan kualitas pelayanan yang maksimal. Bahkan, tegas Nevi, penambahan alokasi perbaikan jalan juga perlu dilakukan guna menekan angka kecelakaan.
“Dalam perlindungan konsumen, hak konsumen untuk mendapat keamanan, kenyamanan dan keselamatan menjadi hal wajib diberikan oleh penyelenggara jalan tol,” pungkas Nevi.
Diketahui, Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) Ria Marlinda Paallo mengatakan kenaikan tarif tol dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
Selain itu, menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Adapun besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) adalah sebagai berikut:
Golongan I : Rp 27.000 (semula Rp 20.000)
Golongan II dan III : Rp 40.500 (semula Rp30.000) Golongan IV dan V : Rp54.000 (semula Rp40.000)
Laporan: Sabilillah