KedaiPena.Com – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018) pukul 00.00 WIB.
Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap, truk kecil dan bus dikenai tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000, dan golongan V Rp 23.000.
Tarif baru ini berlaku di ruas-ruas Tol JORR, seperti Penjaringan-Kebon Jeruk, Kebon Jeruk-Ulujami, Ulujami-Pondok Pinang, dan Pondok Pinang-Taman Mini.
Selain itu, tarif baru berlaku di Tol Taman Mini-Cikunir, Cikunir-Cakung, Cakung-Rorotan, jalan tol menuju Tanjung Priok, Rorotan-Kebon Bawang, dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.
Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) menilai, kenaikan tarif tol ini sebetulnya sebagai bentuk penjajahan baru perusahaan pengelola kepada pengguna jalan tol.
“Perusahaan pengelola jalan Tol “memperkosa” Negara untuk menaikan tarif tol dengan seenak saja. Sungguh terlalu kalian,” ujar Koordinator Alaska Adri Zulpiaanto dalam keterangan kepada redaksi, Jumat (15/6/2018).
Selain itu, kata dia, alasan kenaikan tarif tol untuk pemeliharaan juga benar-benar tidak masuk akal. Karena hal ini diberlakukan pada saat pendapatan jalan tol sedang naik.
Seharuanya, lanjut dia, kenaikan pendapatan perusahaan jalan Tol tersebut dapat digunakan untuk biaya pemeliharaan jalan.
“Tercatat, pendapatan Jasa Marga pada tahun 2017 sebesar Rp2,2 triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp1,88 triliun. Pendapatan untuk tol dan usaha lainnya sebesar Rp8,92 triliun, naik dari tahun 2016 sebesar Rp8,83 triliun,” sambung dia.
Dengan ada kenaikan Jalan Tol ini, Alaska pun meminta kepada DPR untuk segera turun tangan mengintervensi dan membatalkan kenaikan tarif jalan tol tersebut.
Hal tersebut, tegas dia, karena kenaikan tarif jalan tol merupakan kado pil pahit Idul Fitri buat pengguna jalan tol.
“Yang paling aneh buat Publik adalah, masa BPJT menjadi perpanjangan tangan bagi perusahaan jalan tol untuk menaikan tarif tol sesuka hati pengelola jalan tol tanpa memperhatikan kepentingan rakyat,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbasp