KedaiPena.Com- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah
telah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025. Sri Mulyani mengaku penetapan kenaikan pajak pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Sri Mulyani menjelaskan barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang tersebut antara lain private jet, kapal pesiar hingga rumah yang sangat mewah.
“Nah, itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK mengenai PPN barang mewah nomor 15 tahun 2023,” ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers di Jakarta, Selasa,(31/12/2024).
Sri Mulyani menambahkan bahwa tarif PPN 12 persen juga berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM. Sri Mulyani memastikan barang-barang pokok seperti sampo hingga sabun tetap dikenakan pajak 11 persen.
“Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” papar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyebutkan tarif PPN masih tetap di angka 11 persen. Sementara itu, khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.
Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut.
Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelaynan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.
Ia mengatakan rincian aturan perpajakan itu ditetapkan dalam PMK yang bakal terbit dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Pemerintah telah menggelontorkan insentif sebesar Rp265,6 triliun melalui paket stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat.
Stimulus tersebut berupa kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025, dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Kemudian PPN DTP kendaraan listrik (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.
Laporan: Muhammad Rafik