KedaiPena.Com – Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane, mengatakan bahwa Polisi Republik Indonesia (Polri) haruslah mematuhi hukum dengan segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB.
Pasalnya, dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.
“Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR. Sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum,” ungkap Neta di Jakarta, Sabtu (07/01).
Kata Neta, IPW pun menyesalkan sikap Polri yang seolah mengabaikan UU Pelayanan Publik. Sikap, mengabaikan itu menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum.
“Sikap ini sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum tapi ternyata tidak patuh hukum. Untuk itu IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, Sim dan BPKB,” jelas dia. Â
Polri selaku aparatur penegak hukum, lanjut Neta, harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang undang.
Jangan, karena institusi penegak hukum Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang undang.
“Sehingga sebuah produk, yakni kenaikan tarif pengurusan STNK dll, yang belum dibahas DPR sesuai UU Pelayanan Publik, sudah ditetapkan dan diterapkan kepada publik,” geram dia
Untuk itu, IPW sangat mengecam keras, jika Polri tetap nekat memberlakukan kenaikan tarif pengurusan SIM, STNK dan BPKB itu.
Dan jika tetap berkeinginan menaikkan tarif tersebut polri harus bersabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik.
“Sehingga Polri tidak dituding arogan dan mengabaikan UU Pelayanan Publik,” pungkas Neta.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa‎