KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, bahwa seharusnya Presiden tidak perlu turun tangan langsung menjelaskan kepada masyarakat tentang kenaikan pajak STNK dan BPKB.
“Cukup level Dirjen atau maksimal setingkat menteri,” ujar pimpinan MKD DPR ini di Jakarta, ditulis Sabtu (7/1).
Sebab, pasalnya, hal tersebut pasti sudah dibahas antara DPR dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) dengan para pembantu presiden.Â
“Karena, pada saat pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI di Banggar, pasti semua tahu itu,” sambung dia.
‘Misalnya ada usulan dari instansi atau kementrian ke Kemenkeu, pasti semua baca. Demikian pula dari Kemenkeu ke Presiden pada saat menandatangani PP-nya, semua pasti baca. Jadi seharusnya merekalah yang menjelaskan pada publik bukan pak Presiden,” tandas dia.‎
Yang menjadi aneh, kata Waksejen Golkar ini, adalah semua instansi yang seolah- seolah melempar tanggungjawab saat ada reaksi dari publik.
“Kenapa sekarang begitu keluar kenaikan 300 persen dan rakyat menjerit semua terkesan lempar tanggung jawab?,” sesal dia.
Adies pun membantah pernyataan salah satu instansi yang menyebut kenaikan tersebut juga karena adanya dorongan dari Komisi III DPR.
“Yang pasti pembahasan kenaikan pajak STNK dan BPKB ini setahu saya tidak pernah di bahas di Komisi III. Kalau di Banggar saya mendengar pernah di bahas untuk disesuaikan tarifnya dengan kondisi saat ini,” tutur dia.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa‎