KedaiPena.Com – Biaya iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan naik per tanggal 1 September 2019. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani beberapa waktu lalu.
Kenaikan iuran BPJS sendiri cukup signifikan. Menurut kabar, iuran kelas mandiri I diusulkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per jiwa per bulan. Sedangkan, iuran kelas mandiri II naik dari Rp 59 ribu menjadi Rp 120 ribu per jiwa per bulan.
Sedangkan, untuk iuran kelas mandiri III diusulkan setara dengan penerima bantuan iuran (PBI), yaitu Rp 42 ribu per jiwa per bulan.
Jumlah ini naik Rp 16.500 dari iuran saat ini, yakni Rp 25.500 per bulan per orang. Usulan tersebut disampaikan sebagai bentuk upaya untuk mengatasi defisit yang terus melonjak
Salah satu peserta iuran BPJS Kelas Mandiri 1, Ratu mengaku, tidak keberatan jika memang pada tanggal 1 September nanti biaya iuran akan mengalami kenaikan.
“Tidak masalah. Tidak masalah,” ujar Ratu kepada KedaiPena.Com, Sabtu, (31/8/2019).
Ratu mengungkapkan kenaikan biaya iuran BPJS tidak jadi soal asal fasilitas dan pelayanan dari pihak rumah sakit juga membaik pasca kenaikan.
“Iya asal fasilitas dan pelayananya juga membaik,” tegas Ratu.
Perbaikan fasilitas dan pelayanan, kata ibu dua anak ini, harus secara menyeluruh di semua rumah sakit. Terkhusus untuk rumah sakit swasta yang meman menerima pelayanan BPJS Kesehatan.
“Iya khusus rumah sakit swasta,” beber Ratu.
DPR Minta Fasilitas dan Pelayanan Rumah Sakit Membaik
Senada dengan masyarakat, Anggota Komisi XI DPR RI Irma Suryani Chaniago mengaku setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Asalkan pihak rumah sakit memberikan pelayanan dan fasilitas terbaiknya.
“Sebetulnya pelayanan RS harus tetap baik jika di lihat dari sisi kemanusiaan dan juga sumpah dokter,” beber Irma kepada KedaiPena.Com, terpisah.
Irma menjelaskan kenaikan iuran BPJS juga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimana memang diharuskan naik setiap dua tahun sekali.
“Iya dievaluasi setiap dua tahun kalo tidak salah,” klaim Politikus Nasdem ini.
Irma melanjutkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan memang harus dilakukan karena biaya pengobatan BPJS Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
“Inflasi dan naiknya harga alat kesehatan Dan obat-obatan tertentu,” papar Irma.
Kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sendiri pertama kali dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ani begitu ia disapa awalnya mengaku kenaikan tersebut dilakukan serentak pada 2020.
Kenaikan biaya iuran sendiri dilakukan merupakan sebuah upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan. Pasalnya, setiap tahun, lembaga tersebut terus mengalami defisit dengan nilai yang terus meningkat.
Bahkan, hingga akhir tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi bakal defisit hingga Rp32,8 triliun.
Laporan: Muhammad Lutfi