KedaiPena.com – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menilai, keputusan Presiden Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara mendadak membuat rakyat menjerit.
“Kenaikannya kan ini sudah jelas, yang terasa itu untuk kelas I dan kelas II meskipun mereka dari kelompok masyarakat menengah, tetapi menurut saya jika kenaikannya tiba-tiba seperti itu, mereka pasti menjerit,” ujar Tauhid Ahmad kepada wartawan, Selasa, (19/5/2020).
Tauhid menjelaskan, jika kenaikan iuran naik sampai dua kali lipat pada kondisi dapat menjadi beban yang sangat terasa berat bagi masyarakat. Terlebih lagi, masyarakat saat ini masih menghadapi pagebluk Corona.
“Misalnya, sekarang untuk kelas I itu naik menjadi Rp 150 ribu jika dalam satu keluarga ada 5 orang, maka Rp 150 ribu di kali dengan 5, kan itu sudah termasuk besar yah dan berkali-kali lipat, itu artinya beban untuk mereka itu berat,” jelasnya
Dengan demikian, lanjut Tauhid, kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dapat ditunda terlebih dahulu.
“Katakanlah masyarakat yang mengikuti BPJS adalah masyarakat miskin, rentan miskin dan termasuk masyarakat menengah. Dan kalau masyarakat atas, menurut saya males dia ngambil BPJS karena mungkin pelayanannya bukan level mereka,” ungkap Tauhid.
Tauhid menjabarkan, daripada harus menaikan iuran BPJS Kesehatan alangkah baiknya pemerintah menyelesaikan sejumlah masalah defisit yang terdapat di badan penyelenggara sosial tersebut.
“Sebenarnya kalau dalam relatif normal kan pertumbuhan dan inflasi sekitar 8-10%. Kalau itu pertahun mungkin dapat di tanggung oleh dompet orang, misalnya pertahun naik dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 88 Ribu. Bebannya masih dapat di tanggung tidak seperti sekarang yang kenaikannya sampai dua kali lipat,” paparnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) ini menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Perpres baru ini, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000,.
Kemudian, iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Laporan: Muhammad Lutfi