KedaiPena.Com –Â Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun sudah mewanti-wanti Pemerintah agar berhati-hati membuat kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau. Pasalnya, bisa saja kebijakan tersebut ditunggangi oleh kepentingan asing yang memiliki tujuan tertentu.
“Pemerintah jangan terjebak oleh kampanye anti rokok yang dikendalikan oleh kepentingan asing,” katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, kebijakan kenaikan cukai jelas berimbas pada nasib para petani tembakau yang akan semakin tidak menentu akibat dampak kenaikan harga rokok tersebut.
“Rokok memiliki kontribusi penting bagi penerimaan negara melalui penerapan cukai, pajak, bea masuk/bea masuk progresif, pengaturan tata niaga yang sehat maupun pengembangan industri hasil tembakau bagi kepentingan nasional,” terang dia.
Politisi partai golkar ini melanjutkan, bahwa sektor pertembakauan dari mulai budidaya, pengolahan produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakaunya mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai multiflier effect yang sangat luas bagi para petani tembakau.
“Sebagai anak bangsa (Petani tembakau)mereka punya hak hidup dan harus dilindungi kepentingan mereka oleh negara secara adil,” pungkas pria asal Pasuruan ini.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK/.010/2016 menyebutkan kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46 persen untuk jenis tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah nol persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen.
(Prw/Apit)